Sabtu, 02 Juli 2011

RANCANGAN PERATURAN TATA TERTIB. Gp Ansor -Fatayat Ancab Sukoharjo 2011


RANCANGAN PERATURAN TATA TERTIB
KONFERENSI GERAKAN PEMUDA ANSOR DAN FATAYAT
ANAK CABANG SUKOHARJO

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN PENYELENGGARA, SERTA SAHNYA KONFERENSI GERAKAN PEMUDA
ANSOR DAN FATAYAT

Pasal 1
Kegiatan  ini bernama Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU Anak Cabang Sukoharjo yang selanjutnya disebut Konferancab;

Pasal 2
Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat diselenggarakan pada hari Sabtu –
Minggu, tanggal 2 – 3 Juli 2011 di MTs Ma’arif Sukoharjo;

Pasal 3
Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat dianggap sah apabila dihadiri oleh
lebih dari ½ jumlah peserta Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayatyang sah;

Pasal 4
Sesuai dengan AD/ART  Ansor dan Fatayat Konferensi merupakan forum
permusyawaratan pada tingkat Anak Cabang untuk mengevaluasi dan memilih Ketua
Ansor dan Fatayat;


BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Sesuai dengan ketentuan AD/ ART Ansor dan Fatayat, bahwa peserta Konferensiadalah;
a.       Pengurus Ansor dan Fatayat Anak Cabang Sukoharjo;
b.      Utusan pengurus ranting dan atau perwakilan dewan yang ada diwilayah kecamatan sukoharjo;



Pasal 6
Peserta konferensi menghadiri konferensiatas undangan dari panitia yang dibentuk oleh PAC Ansor dan Fatayat Kecamatan Sukoharjo;


Pasal 7
Hak-hak peserta:
a.       Setiap peserta konferensi memiliki hak bicara;
b.      Setiap desa memiliki satu hak suara dalam mengambil keputusan;
c.       Setiap peserta berhak memperoleh fasilitas yang disediakan oleh
panitia;

Pasal 8
Kewajiban Peserta:
a.       Menghadiri semua rangkaian acara konferensi;
b.      Mengikuti upacara penutupan dan mendengarkan ceramah ekonomi
kerakyatan


BAB III
PERSIDANGAN, PIMPINAN SIDANG, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 9
Sidang-Sidang konferensi  terdiri dari:
a.       Sidang pleno tentang Tata Tertib konferensi;
b.      Sidangpleno LPJ dan pandangan peserta;
c.       Sidang pleno pemilihan ketua Ansor dan fatayat;

Pasal 10
a.       Sidang-sidang konferensi dipimpin oleh pimpinan yang ditunjuk oleh
panitia;
b.      Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris;




Pasal 11
Tugas dan wewenang pimpinan sidang:
a.       Memimpin sidang;
b.      Menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan;
c.       Menegur dan atau menghentikan pembicara yang menyimpang dari pokok
pembicaraan;


BAB IV
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 12
a.       Setiap sidang harus memenuhi quorum;
b.      Sidang-sidang konferensisah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua
(1/2) jumlah peserta yang hadir;
c.       Pada waktu yang ditetapkan, Ketua Sidang membuka sidang;
d.      Apabila saat sidang dimulai peserta belum memenuhi quorum maka sidang
ditunda maksimal 10 menit;
e.       Setelah ditunda 10 menit ternyata quorum belum tercapai, maka sidang
dapat dilanjutkan dan keputusan yang ditetapkan adalah sah;

Pasal 13
a.       Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat;
b.      Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
c.       Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah
peserta yang hadir;









BAB VI
PENUTUP

Pasal 14
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur
lebih lanjut dalam konferensisepanjang tidak menyimpang dari AD/ ART Ansor dan
Fatayat.


Ditetapkan di  : Sukoharjo
Pada Tanggal  : 3 Juli 2011


PIMPINAN SIDANG PLENO




…………………………
K e t u a




…………………………
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar