RANCANGAN PERATURAN TATA TERTIB
KONFERENSI GERAKAN PEMUDA ANSOR DAN FATAYAT
ANAK CABANG SUKOHARJO
ANAK CABANG SUKOHARJO
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN PENYELENGGARA, SERTA SAHNYA KONFERENSI GERAKAN PEMUDA
ANSOR DAN FATAYAT
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN PENYELENGGARA, SERTA SAHNYA KONFERENSI GERAKAN PEMUDA
ANSOR DAN FATAYAT
Pasal 1
Kegiatan ini bernama Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU Anak Cabang Sukoharjo yang selanjutnya disebut Konferancab;
Pasal 2
Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat diselenggarakan pada hari Sabtu –
Minggu, tanggal 2 – 3 Juli 2011 di MTs Ma’arif Sukoharjo;
Minggu, tanggal 2 – 3 Juli 2011 di MTs Ma’arif Sukoharjo;
Pasal 3
Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat dianggap sah apabila dihadiri oleh
lebih dari ½ jumlah peserta Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayatyang sah;
lebih dari ½ jumlah peserta Konferensi Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayatyang sah;
Pasal 4
Sesuai dengan AD/ART Ansor dan Fatayat Konferensi merupakan forum
permusyawaratan pada tingkat Anak Cabang untuk mengevaluasi dan memilih Ketua
Ansor dan Fatayat;
permusyawaratan pada tingkat Anak Cabang untuk mengevaluasi dan memilih Ketua
Ansor dan Fatayat;
BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Sesuai dengan ketentuan AD/ ART Ansor dan Fatayat, bahwa peserta Konferensiadalah;
a. Pengurus Ansor dan Fatayat Anak Cabang Sukoharjo;
b. Utusan pengurus ranting dan atau perwakilan dewan yang ada diwilayah kecamatan sukoharjo;
Pasal 6
Peserta konferensi menghadiri konferensiatas undangan dari panitia yang dibentuk oleh PAC Ansor dan Fatayat Kecamatan Sukoharjo;
Pasal 7
Hak-hak peserta:
a. Setiap peserta konferensi memiliki hak bicara;
b. Setiap desa memiliki satu hak suara dalam mengambil keputusan;
c. Setiap peserta berhak memperoleh fasilitas yang disediakan oleh
panitia;
panitia;
Pasal 8
Kewajiban Peserta:
a. Menghadiri semua rangkaian acara konferensi;
b. Mengikuti upacara penutupan dan mendengarkan ceramah ekonomi
kerakyatan
kerakyatan
BAB III
PERSIDANGAN, PIMPINAN SIDANG, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 9
Sidang-Sidang konferensi terdiri dari:
a. Sidang pleno tentang Tata Tertib konferensi;
b. Sidangpleno LPJ dan pandangan peserta;
c. Sidang pleno pemilihan ketua Ansor dan fatayat;
Pasal 10
a. Sidang-sidang konferensi dipimpin oleh pimpinan yang ditunjuk oleh
panitia;
panitia;
b. Pimpinan sidang terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris;
Pasal 11
Tugas dan wewenang pimpinan sidang:
a. Memimpin sidang;
b. Menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan;
c. Menegur dan atau menghentikan pembicara yang menyimpang dari pokok
pembicaraan;
pembicaraan;
BAB IV
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
a. Setiap sidang harus memenuhi quorum;
b. Sidang-sidang konferensisah apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua
(1/2) jumlah peserta yang hadir;
(1/2) jumlah peserta yang hadir;
c. Pada waktu yang ditetapkan, Ketua Sidang membuka sidang;
d. Apabila saat sidang dimulai peserta belum memenuhi quorum maka sidang
ditunda maksimal 10 menit;
ditunda maksimal 10 menit;
e. Setelah ditunda 10 menit ternyata quorum belum tercapai, maka sidang
dapat dilanjutkan dan keputusan yang ditetapkan adalah sah;
dapat dilanjutkan dan keputusan yang ditetapkan adalah sah;
Pasal 13
a. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat;
mufakat;
b. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
c. Keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari seperdua (1/2) jumlah
peserta yang hadir;
peserta yang hadir;
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Pasal 14
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur
lebih lanjut dalam konferensisepanjang tidak menyimpang dari AD/ ART Ansor dan
Fatayat.
lebih lanjut dalam konferensisepanjang tidak menyimpang dari AD/ ART Ansor dan
Fatayat.
Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada Tanggal : 3 Juli 2011
PIMPINAN SIDANG PLENO
| ………………………… K e t u a | ………………………… Sekretaris |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar