RIBA
Riba berarti
menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba
juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam
Riba bukan cuma
persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang
serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga
lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan
Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga
mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Riba dalam agama Islam
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba
pinjaman adalah haram.
Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat
275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan
syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil
bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian
pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke
dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok
dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di
awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka
kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil
yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat
panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di
awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi
sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang
meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh
peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada
deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian
dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh
nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang
didapat oleh pihak Bank.
Sejarah dan fakta
menjadi saksi nyata bahwa suatu perekonomian yang tidak dibangun di atas
undang-undang Islam, maka kesudahannya adalah kesusahan dan kerugian. Bila anda
ingin bukti sederhana, maka lihatlah kepada bank-bank konvensional yang ada di
sekitar kita, bagaimana ia begitu megah bangunannya, tetapi keberkahan tiada
terlihat darinya. Sungguh benar firman Allah:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. (QS. Al-Baqoroh:
276)
Nah, di sinilah
pentingnya bagi kita untuk mengetahui masalah Bank konvensional dan sejauh mana
kesesuaiannya dengan hukum Islam karena pada zaman sekarang ini, Bank bagi
kehidupan manusia hampir sulit dihindari.
Bunga Bank Konvensional Menurut Hukum Islam
(Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di
Lampung, 1992)
Para musyawirin masih
berbeda pendapatnya tentang hukum bunga bank konvensional sebagai berikut :
a. Ada pendapat yang
mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya
haram.
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).
b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
c. Ada pendapat yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).
Pendapat pertama dengan
beberapa variasi antara lain sebagai berikut :
a. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
a. Bunga itu itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
Pendapat kedua juga
dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
a. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
b. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
a. Bunga konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
b. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
Mengingat warga NU
merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan
sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam
dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina
kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem
perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
1. sebelum
tercapainya cita-cita di atas, hendaknya sistem perbankan yang dijalankan
sekarang ini harus segera diperbaiki.
2. Perlu diatur
:1) Dalam penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a). Al-Wadi'ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.
a). Al-Wadi'ah (simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.
Dalam prakteknya, bentuk
ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6 bulan
dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:
1. General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)
1. General investment account (GIA)
2. Special investment account (SIA)
2). Dalam Penanaman dana
dan kegiatan usaha :
a. Pada garis besamya ada
3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dsb.
b. Untuk proyek financing
sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil
c. Untuk aqriten
participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat
jaminan. Untuk ini dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.
d. Untuk jasa-jasa
perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual
beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa
bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar