Fungsi dan Tugas Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan)

Berikut ini kami sampaikan Tugas dan Fungsi Pendamping Sosial
- Kesehatan dan masyarakat umum;
- Menyelengarakan kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH;
- Melakukan
kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan
fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan setiap bulannya;
- Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap ada perubahan;
- Memfasilitasi
akses kepada layanan pendidikan, layanan kesehatan dan layanan
kesejahteraan sosial kepada anggota keluarga KPM PKH;
- Memfasilitasi dan melakukan penanganan masalah dan pengaduan KPM PKH;
- Melakukan
pendampingan KPM PKH untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban kehadiran
pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan
ketentuan;
- Melakukan
kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan
untuk tujuan perubahan perilaku di bidang pendidikan, perlindungan anak,
kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi
seluruh KPM PKH;
- Melakukan
mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan
bantuan PKH dan bantuan dari program-program komplementer, meliputi KKS,
KIS, KIP, KUBE/UEP, RASTRA, Rumah Tinggal Layak Huni, Subsidi Energi,
serta bantuan dari program komplementer lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar