Pelanggaran Hak Asasi Manusia
"
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia
secara
kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
meliputi
hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan,
hak
kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan
yang
tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun."
- Pembukaan Piagam Hak
Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998
Modul
ini berisi informasi layanan untuk pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia
melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penjelasan mengenai apa
itu Hak Asasi Manusia, apa pengertian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan
penjelasan mengenai Komnas HAM tercantum dihalaman ini.
Untuk
mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia,
dan bagaimana prosedur atau cara menyampaikan pengaduan dapat ditemukan
dihalaman selanjutnya. Adapun untuk memperoleh informasi layanan lebih lanjut
atau ingin melayangkan pertanyaan serta laporan, dapat menghubungi kontak
Komnas HAM dan/atau portal Lapor!.
Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, melekat pada diri manusia
sejak lahir, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan
martabat manusia. Hak asasi manusia berlaku secara universal, artinya berlaku
untuk siapa saja. Dasar-dasar HAM tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi
Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pancasila, dan UUD 1945 Republik Indonesia,
seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1.
Pelanggaran HAM
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
C. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di
Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan
fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi
ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas
HAM memiliki dua tujuan yaitu :
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar