2.3. KAWASAN SAWANGAN
SEBAGAI
AGRIBISNIS
2.3.1.
Pengertian Agribisnis
Agribisnis merupakan kawasan menunjuk pada suatu
wilayah yang merupakan sentra (pusat), dapat berupa sentra produksi,
perdagangan, maupun sentra konsumsi. Dengan demikian kawasan produksi
hortikultura adalah suatu kawasan pusat kegiatan produksi tanaman pangan dalam
suatu unit wilayah tertentu yang memiliki karakteristik biofisik, agroklimat, dan
kondisi sosial ekonomi yang relatif sama dan memiliki kelengkapan infrastruktur
dan sistem yang menunjang kegiatan produksi hortikultura, tanaman pangan,
pertanian dan sebagainya.
2.3.2 Sistem Agribisnis
Pada bidang agribisnis dikenal konsep agribisnis
sebagai suatu sistem dan agribisnis sebagai suatu usaha (perusahaan). Di
samping itu dikenal asas-asas dalam pengembangan agribisnis suatu komoditas,
seperti yang dikemukakan oleh Sudaryanto dan Hadi (1993) serta Hadi et al.
(1994). Beberapa asas yang perlu diterapkan dalam pengembangan agribisnis,
antara lain adalah : terpusat (centralized),
efisien (efficient), menyeluruh dan
terpadu (holistic and integrated),
dan kelestarian lingkungan (sustainable
ecosystem). Kedua konsep tersebut di atas dan beberapa azas penting dari
pengembangan agribisnis perlu dipadukan agar dapat dipahami dan
dioperasionalkan di lapang. Agribisnis menurut Davis and Golberg (1957), yaitu:
“Agribusiness means the sum total of all
operations involved in the manufacture and distribution of farm supplies;
production operations on the farm; the storage, processing and distribution of
farm commodities and items made from them”.
Sistem
agribisnis yang lengkap merupakan suatu gugusan industri (industrial cluster) yang terdiri dari 4 (empat) subsistem
(Sudaryanto dan Pasandaran, 1993; dan Ditjehort, 2001), yaitu:
a. Susbsistem agribisnis hulu (upstream agribusiness) yakni industri sarana produksi industri
benih, pupuk dan pestisida, serta industri alsintan;
b. Subsistem budidaya (on-farm agribusiness), menghasilkan komoditas pertanian primer
(farm product);
c. Subsistem agribisnis hilir (downstream agribusiness) yakni industry pengolahan baik
menghasilkan produk antara (intermediate
product) maupun menghasilkan produk akhir (final product);
d. Subsistem pemasaran, yaitu kegiatan distribusi dari
sentra produksi ke sentra konsumsi; dan
e. Subsistem jasa penunjang (supporting system agribusiness), yaitu dukungan sarana dan
prasarana serta lingkungan yang kondusif bagi pengembangan agribisnis.
Agribisnis merupakan suatu sistem yang terdiri atas
subsistem hulu, usaha tani, hilir, dan penunjang. Menurut Saragih (1998, dalam
Pasaribu 1999), batasan agribisnis adalah sistem yang utuh dan saling terkait
di antara seluruh kegiatan ekonomi (yaitu subsistem agribisnis hulu, subsistem
agribisnis budidaya, subsistem agribisnis hilir, subsistem jasa penunjang
agribisnis) yang terkait langsung dengan pertanian. Agribisnis diartikan
sebagai sebuah sistem yang terdiri dari unsur-unsur kegiatan :Pra-panen,Panen,
Pasca panendan Pemasaran.
Sebagai sebuah
sistem, kegiatan agribisnis tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, saling
menyatu dan saling terkait. Terputusnya salah satu bagian akan menyebabkan
timpangnya sistem tersebut. Sedangkan kegiatan agribisnis melingkupi sektor
pertanian, termasuk perikanan dan kehutanan, serta bagian dari sektor industri.
Sektor pertanian dan perpaduan antara kedua sektor inilah yang akan menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang baik secara nasional (Gunawan Sumodininggat, 2000).
2.3.3 Perencanaan Agribisnis
Perkembangan agribisnis di Indonesia sebagian besar
telah mencakup subsistem hulu, subsistem usaha tani, dan subsistem penunjang,
sedangkan subsistem hilir masih belum berkembang secara maksimal. Industri
pupuk dan alat-alat pertanian telah berkembang dengan baik sejak Pelita I
hingga saat ini. Telah banyak diperkenalkan bibit atau varietas unggul dalam
berbagai komoditi untuk peningkatan produksi hasil pertanian. Demikian juga
telah diperkenalkan teknik-teknik bertani, beternak, berkebun, dan bertambak
yang lebih baik untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Subsistem penunjang yang bersifat fisik dan fiskal
telah lama diperkenalkan kepada para petani. Jaringan irigasi telah banyak
dibangun yang mampu mengairi jutaan hektar sawah dan lahan pertanian lainnya,
untuk meningkatkan produksi pertanian. Demikian juga fasilitas kredit pertanian
telah lama diterapkan untuk meningkatkan produksi dan pemasaran berbagai
komoditi pertanian. Meskipun sudah banyak yang telah dilakukan pemerintah dalam
upaya mengembangkan agribisnis, tetapi masih terdapat berbagai kendala,
terutama dalam menjaga kualitas produk yang memenuhi standar pasar
internasional serta kontinuitas produksi sesuai dengan permintaan pasar maupun
untuk mampu mendukung suatu industri hilir dari produksi pertanian. Salah satu
alternatif untuk menjaga kontinuitas dari kualitas produk adalah dengan
mengembangkan kegiatan agribisnis disesuaikan dengan potensi sumber daya alam.
Potensi sumber daya alam tersebut tersebar tidak
merata untuk setiap pulau/wilayah/daerah. Oleh sebab itu pengembangannya perlu
dikaitkan dengan pengembangan wilayah nasional dan lokal, yang berpedoman
kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Propinsi (RTRWP) yang telah mengidentifikasikan kawasan andalan dan
kawasan prioritas pengembangan serta jenis pengembangannya.
Pengembangan agropolitan sangat diperlukan dalam
mendukung agribisnis, yang dimasa mendatang berperan sangat strategis dalam
pembangunan ekonomi nasional. Agropolitan perlu diposisikan secara sinergis
dalam sistem pengembangan wilayah. Implementasi konsep agropolitan dalam
pengembangan wilayah dilakukan melalui penerapan sistem pemukiman kota dan
pedesaan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) yang terkait dengan kawasan budidaya dan sistem
transportasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar